Presiden Joko Widodo enggan berkomentar saat ditanya mengenai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Saat ditanya wartawan mengenai UU yang mengundang polemik tersebut, Jokowi hanya menjawab singkat "ya nanti", lalu pergi meninggalkan para pekerja media.
Hal itu terjadi usai Jokowi menerima Kunjungan Kehormatan Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Inklusi Keuangan. Usai mengantar delegasi meninggalkan Istana, wartawan mencoba untuk mewawancarai Kepala Negara.
Sejumlah pasal dalam UU MD3 yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR menuai polemik karena dinilai memberikan kuasa yang berlebihan kepada DPR.
Dalam pasal 73 misalnya, ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.
Lalu, pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Selain itu, pasal 245 mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum. Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan langsung oleh presiden.
Kompas.com/Ihsanuddin
Ditanya Polemik UU MD3, Jokowi Jawab "Ya Nanti" Lalu Pergi | |
| 63 Likes | 63 Dislikes |
| 18,341 views views | 104K followers |
| News & Politics | Upload TimePublished on 12 Feb 2018 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét