Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih. Imas ditahan di Rutan Cabang KPK.
Pantauan Kompas.com, Kamis (15/2/2018), Imas keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis sekitar pukul 01.41 WIB.
Kepada awak media, Ketua DPD Golkar Subang itu membantah menerima uang suap.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Imas, tiga tersangka lainnya yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika (ASP), pihak swasta Data (D/Darta) dan pengusaha Miftahhudin (MTH).
Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.
Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha diduga sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara commitment fee antara Imas dengan perantara suap diduga sebesar Rp 1,5 miliar. (KOMPAS.COM/ROBERTUS BELARMINUS)
Ditahan KPK, Ini Pernyataan Bupati Subang Imas Aryumningsih | |
| 212 Likes | 212 Dislikes |
| 64,683 views views | 104K followers |
| News & Politics | Upload TimePublished on 14 Feb 2018 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét